Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi rumah pendiri klub sepakbola Arema. Eksekusi rumah yang saat ini dihuni keluarga mendiang Lucky Andrian Zaenal atau akrab disapa Lucky Acub Zaenal itu berjalan alot.
Upaya eksekusi rumah yang telah dilelang tersebut dilakukan pada Kamis (26/10/2023). Upaya ini merupakan kali kedua setelah upaya eksekusi sebelumnya pada bulan September lalu sempat ditunda. Berikut sederet fakta terkini seputar peristiwa tersebut:
1) Eksekusi Rumah Pendiri Arema Berjalan Alot
Dilansir detikJatim, rumah seluas 424 m² di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu ditinggali keluarga mendiang Lucky Adrian Zaenal atau akrab disapa Lucky Acub Zaenal selaku pendiri Arema. Upaya eksekusi dilakukan sejak Kamis (26/10/2023) pagi.
Namun, sampai sekitar pukul 12.40 WIB, Kamis (26/10/2023), petugas dari PN Malang bersama dengan TNI-Polri masih melakukan pendekatan humanis agar persoalan tersebut bisa diselesaikan. Sebab, anak kedua dari Lucky Acub Zaenal sempat melawan petugas eksekusi dari PN Malang.
2) Alasan Eksekusi Rumah karena Telah Dilelang
Rencana eksekusi tanah dan rumah pendiri Arema itu berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022. Dalam surat juga tertulis bahwa rumah tersebut telah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT 003 RW 008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Pada permohonan eksekusi disebutkan bahwa Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.
Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti alasan rumah pendiri Arema tersebut dilelang pada tahun 2019 dengan nilai Rp 2,4 miliar. Eksekusi dilakukan lantaran rumah tidak kunjung dikosongkan, sehingga pihak pemohon mengikuti prosedur dan meminta bantuan PN Malang pada tahun 2022 untuk eksekusi.
3) Penghuni Rumah Menghalangi-Ancam Bunuh Diri
Penghuni rumah pendiri Arema pun mengancam akan bunuh diri jika juru sita PN Malang ngotot tetap mengeksekusi rumah. Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menyebut, petugas juga sempat dihalang-halangi saat akan mengeksekusi rumah tersebut.
"Kalau perlawanan tidak ada, cuman ada bentuk menghalang-halangi saat pelaksanaan penyitaan. (Mengancam bunuh diri) infonya demikian," ujarnya saat diwawancarai awak media, dilansir detikJatim, Kamis (26/10/2023).
4) Upaya Kedua Eksekusi Rumah Kembali Ditunda
Eksekusi rumah pendiri Arema akhirnya ditunda kembali. Penundaan dilakukan karena pihak pemohon ekseskusi dan pemilik rumah telah bernegosiasi serta menyepakati beberapa hal.
"Makanya kita persuasif kita mohon waktu supaya ada kesepakatan-kesepakatan supaya nanti pelaksanaannya tidak terjadi permasalahan," ujar Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo.
PN Malang akhirnya menunda upaya eksekusi pengosongan rumah tersebut untuk dua minggu kemudian. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh pihak termohon dan pemohon.
Lebih lanjut, apabila setelah 2 minggu pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan, maka akan dilakukan eksekusi pengosongan secara paksa oleh PN Malang. Sebab, rumah tersebut sudah menjadi hak milik pemohon sebagai pemenang lelang.
Sebelumnya, upaya eksekusi rumah pendiri Arema ini merupakan kali kedua setelah upaya sebelumnya pada September lalu ditunda. "Eksekusi ini adalah eksekusi kedua karena bulan September sudah dilayangkan surat untuk eksekusi dan karena ada kebijakan dari pimpinan ditunda hari ini," ungkap Panitera PN Malang, Rudi Hartono.
(wia/imk)