Dirut Pertamina Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi LNG

Dirut Pertamina Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi LNG

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 26 Okt 2023 16:21 WIB
Dirut Pertamina Nicke Widyawati berkerudung kuning, usai diperiksa KPK, 26 Oktober 2023. (Adrial Akbar/detikcom)
Dirut Pertamina Nicke Widyawati berkerudung kuning, usai diperiksa KPK, 26 Oktober 2023. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023), Nicke keluar dari gedung pada pukul 15.19 WIB. Dia pun irit bicara saat meninggalkan gedung KPK.

"Alhamdulillah (pemeriksaan) lancar, alhamdulillah ya. Sehat-sehat semuanya," ujar Nicke sambil meninggalkan gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicke tidak menanggapi pertanyaan wartawan terkait berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Dia juga tidak merespons ketika ditanya soal materi pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

Nicke diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT PTMN pada 2011-2021. Kasus ini menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan Tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan)," tambahnya.

Selain Nicke, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu:

1. Asisten ahli UKP-PPP, Agung Wicaksono
2. Pegawai SKK Migas, Rayendra Sidik

Selanjutnya, garis besar dugaan korupsi LNG:

Simak juga 'Saat PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan':

[Gambas:Video 20detik]



Dugaan Korupsi LNG

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.

Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa ada kajian yang utuh.

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads