Seorang kakak laki-laki membunuh adiknya di Cikarang, Bekasi. Pelaku tega menghabisi nyawa sang adik karena tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menyindirnya.
Polisi sudah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Bagaimana kronologi peristiwanya? Berikut informasinya.
Kronologi Kakak Bunuh Adik di Cikarang
Seorang kakak laki-laki berinisial F (36) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tega menusuk hingga tewas adik perempuannya, DP (25). Korban dibunuh saat mengambil air wudu untuk melaksanakan salat duha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyahdi menjelaskan pembunuhan itu terjadi di rumah keduanya di Kampung Pilar RT 001 RW 001 Cikarang Utara, pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku diamankan oleh warga sekitar tak lama setelah melakukan penusukan tersebut.
"Tersangka ini merupakan kakak laki-laki dari korban yang merupakan adik perempuannya," kata Twedi kepada wartawan di Bekasi, Rabu (25/10/2023).
![]() |
Korban Hendak Salat Duha
Twedi mengatakan tersangka menusuk adiknya dengan sebilah pisau dapur. Korban saat itu sedang berwudu untuk melaksanakan salat duha.
"Korban mau melaksanakan--kemungkinan--akan salat duha, karena keterangan yang didapat, korban mengatakan kalimat tadi kepada pelaku pada saat mengambil air wudu," tuturnya.
Korban Ditusuk Berkali-kali
Seorang adik perempuan tewas dibunuh sang kakak di rumah mereka di Cikarang, Bekasi. Korban ditusuk berkali-kali oleh kakaknya sendiri hingga tewas.
"Pelaku melakukan penganiayaan adalah dengan cara pelaku memegang gagang pisau dengan tangan sebelah kanan, lalu pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulang kali yang mengenai bagian tubuh korban," beber Twedi.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkapkan motif tersangka membunuh sang adik. Tersangka mengaku tersinggung atas ucapan adiknya.
"Diduga pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban yang berulang-ulang 'Lu nggak malu, udah gede nggak kerja, bisanya cuma makan doang'," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mencontohkan perkataan korban, Rabu (25/10/2023).
Pelaku Jadi Tersangka
Kakak yang bunuh adik di Cikarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya itu, pelaku inisial F terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman, pasal yang dipersangkakan Pasal 338 KUHP penjara paling lama 15 tahun. Pasal 351 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Twedi.
(kny/imk)