KPK menjelaskan alasan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. KPK mengklaim pemeriksaan Firli sudah tepat di Mabes Polri.
"Beberapa waktu lalu, Kapolri juga sudah sampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut di bawah asistensi Mabes Polri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
"Sehingga tentu tepat bila pemeriksaan Bapak Firli Bahuri sebagai saksi dalam perkara dimaksud dilakukan di Mabes Polri," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali juga menjelaskan soal Biro Hukum KPK yang mendampingi Firli saat diperiksa. Menurutnya, semua pegawai KPK yang diperiksa sebagai saksi selalu didampingi tim Biro Hukum KPK.
"Adapun terkait pendampingan tim Biro Hukum KPK, ini karena sesuai mekanisme, semua insan KPK yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara manapun selalu didampingi tim Biro Hukum KPK," ucapnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan Firli menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Ade mengatakan hal itu dilakukan atas permintaan pimpinan KPK.
"Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (24/10).
Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Kepada Penyidik, Firli Akui Adanya Pertemuan dengan SYL
Polisi Tunggu Respons KPK soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL kepada KPK. Polisi masih menunggu respons KPK atas permintaan itu.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).
Ade mengatakan permintaan itu dilayangkan sebagai bentuk transparansi yang dijunjung Polri dalam penanganan kasus tersebut. Dalam surat itu, menurut Ade, pihaknya meminta Deputi Korsup KPK RI ikut mensupervisi penanganan kasus dugaan pemerasan itu.
"Penyidik gabungan mengirimkan surat ke Ketua KPK RI menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidik gabungan," jelas Ade.
Penyidik juga mengirim surat kepada Dewan Pengawas KPK. Ade mengatakan surat itu ditujukan untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan anggotanya ikut melakukan supervisi perkara itu.
"Kedua penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi, mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan deputi korsup untuk melakukan supervisi perkara yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik gabungan," ujar Ade.