KPK Periksa Dwi Soetjipto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG Rp 2,1 T

KPK Periksa Dwi Soetjipto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG Rp 2,1 T

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 17:19 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Dwi Soetjipto (Adrial/detikcom)
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Dwi Soetjipto (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Dwi Soetjipto. KPK memeriksa Dwi sebagai saksi kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Selain Dwi Soetjipto, KPK memanggil VP Corporate Srategic Planning & Transformation Direktorat PIMR Tahun 2013, Heru Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi Soetjipto hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia mengaku ditanyai oleh penyidik KPK tentang apa yang diketahuinya terkait pengadaan LNG tersebut.

"Ditanya mengenai apa yang saya ketahui saja. Nggak hafal (berapa pertanyaan). Iya tadi (pemeriksaan) dari jam 10.00 WIB," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.

Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa ada kajian yang utuh.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," tambah Firli.

Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads