Delapan orang yang terdiri atas mantan pejabat tinggi di Telkomsigma dan pihak swasta didakwa merugikan negara dalam proyek fiktif senilai Rp 324,8 miliar. Jaksa menyebut uang proyek fiktif digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Kedelapan terdakwa ini didakwa melakukan korupsi pada 2017-2018 dalam beberapa proyek perusahaan BUMN ini. Pembacaan dakwaan dilakukan pada Selasa (25/10/2023) lalu di Pengadilan Tipikor Serang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Aji Wibowo dan tim.
"Proyek tanpa melalui persetujuan dari dewan komisaris PT GTS," kata Satrio.
Kedelapan terdakwa adalah Taufik Hidayat selaku Direktur Sales PT Graha Telkomsigma (GTS) pada 2017, Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) tahun 2012-2018 merangkap Komisaris Utara PT GTS Judi Achmadi, Direktur Human Capital and Finance PT SCC merangkap Dirut PT GTS 2014-2017 dan merangkap Komisaris PT GTS tahun 2017-2018 Bakhtiar Rosyidi, Corporate Secretary 2012-2019 Heri Purnomo merangkap Direktur PT SCC 2016-2019.
Kemudian, dari pihak swasta ada terdakwa Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Tejo Suryo Laksono selaku Dirut PT Granary Reka Cipta, Rusdji Basalamah sebagai Dirut PT Wisata Surya Timur sekaligus Komisaris PT Nayumi Fifa Perkasa, Komut PT Malang Bumi Sentosa, Komisaris PT Prima Karya Sejahtera, Komut PT Surya Timur Membangun sekaligus Dirut PT Sindur Sentosa Land. Terakhir adalah Syarif Mahdi sebagai Dirut PT Prima Karya Sejahtera sekaligus Direktur PT Malang Bumi Sentosa dan Komisaris PT Wisata Surya Timur.
Dalam dakwaannya, Taufik Hidayat bersama Judi Achmadi dan Bakhtiar Rosyidi melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa PT GTS. Proyek ini berupa pekerjaan pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro dan penyediaan batu split bandara Cengkareng.
Kemudian, proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, proyek perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, pembangunan perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek mekanikal-elektrikal, furnitur, fixture-equipment di Hotel Horison Gorontalo. Kemudian, Heri Purnomo melakukan kegiatan usaha di luar bidang usaha PT GTS.
Simak juga Video 'Korupsi Proyek Fiktif, 5 Eks Pejabat Waskita Divonis 4-7 Tahun Bui':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(bri/aud)