Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengusut tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, yang merupakan anak perusahaan BUMN raksasa PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Pihak Telkom melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, angkat bicara.
Sebelumnya, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (Dirdik Jampidsus Kejagung), menyampaikan saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif di Telkomsigma periode 2017-2018. Perkara ini, disebut Kuntadi, sudah naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan pada periode itu Telkomsigma diduga telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnisnya.
"PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core business-nya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif," ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa proyek fiktif tersebut antara lain proyek data storage, network performance & diagnostic, SEIM, dan manage service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB, dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
"Sehingga, akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar," kata Kuntadi.
Dalam perkara itu, Kuntadi belum menyebutkan siapa yang menjadi tersangka. Selain itu, detail pengusutan perkara belum disampaikan terang oleh pihak Kejagung.
Kasus Anak Usaha Telkomsigma
Namun, sebelumnya, Kejagung sudah mengusut perkara di PT Graha Telkom Sigma (GTS), yang merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Untuk perkara PT GTS ini, Kejagung menyebut dugaan kerugian keuangan negara adalah Rp 354 miliar.
Sejauh ini total sudah ada 8 orang tersangka yang ditetapkan, yaitu:
1. Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi;
2. Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT GTS;
3. Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT GTS;
4. Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT GTS;
5. Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur;
6. Judi Achmadi (JA) selaku mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC)
7. Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017; dan
8. Syarif Mahdi selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS).
Juniver Girsang Angkat Bicara
Pada Kamis, 5 Oktober 2023, Juniver Girsang menggelar konferensi pers. Pengacara kondang itu mewakili Telkom, yang menunjuknya sebagai kuasa hukum. Juniver menerangkan kasus yang diusut Kejagung itu menyeret nama Bakhtiar Rosyidi, yang merupakan mantan Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma.
Juniver mengatakan Bakhtiar mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Gugatan itu disebut Juniver merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erich Thohir dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode yang dimaksud.
"Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara tersebut yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Pst," ucap Juniver.
Menurut Juniver, gugatan itu diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung. Juniver menyebut Bakhtiar saat ini sedang dalam tahanan Kejagung.
"Bahwa gugatan Saudara Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar pada 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai direksi Telkom pada 2017-2018," ucap Juniver.
"Hal mana tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Saudara Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom dikarenakan telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar, padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut. Hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," imbuhnya.
Di sisi lain, Juniver menyoroti perkara yang menyeret Bakhtiar di Kejagung. Menurut Juniver, terjeratnya Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom.
"Bahwa kasus korupsi yang melibatkan Saudara Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisis pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group. Oleh karena itu, untuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," kata Juniver.
Simak juga 'Saat Erick Thohir Sebut 70 Persen Dana Pensiun yang Dikelola BUMN 'Sakit'':