Polisi menggerebek rumah produksi senjata api (Senpi) rakitan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Enam orang diamankan, dan 12 Senpirakitan dari rumah produksi itu disita.
Dilansir detikSulsel, rumah produksi Senpirakitan itu merupakan tempat bubut, atau las di wilayah Manokwari. Penggerebekan dilakukan oleh Tim Avatar ReskrimPolres Manokwaripada Minggu (22/10) sekitar pukul 15.30 WIT.
"Iya benar, tim kami, Tim Avatar Reskrim Polresta Manokwari lakukan penggerebekan dan penangkapan 6 orang perakit dan penjual senpi rakitan," ujar Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangunsong dalam keterangannya, Selasa (23/10/2023).
Pelaku membuat tiga jenis senjata rakitan yaitu jenis pistol, AK 47 dan Mouser. Para pelaku terbagi dalam dua kelompok beranggotakan tiga orang.
"Mereka 6 orang ini terbagi dalam dua kelompok, kelompok I Karsiwan (36), Rodi Tirana (38), Aris Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian di SP III, tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin (42), Mohamad Taslim (41) dan Nanang Maskuri (49)," ungkapnya.
Kombes RB menuturkan pelaku membuat senjata berdasarkan pesanan. Rumah produksi itu telah beroperasi sejak tahun 2022 lalu.
"Rumah produksi senpi itu sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Mereka membuat sesuai dengan pesanan," bebernya.
Para pelaku belajar membuat dan merakit senjata dari seseorang berinisial W. Kini, polisi masih memburu W. Para pelaku dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idh)