YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Bui Terkait Promosi Judi Online

YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Bui Terkait Promosi Judi Online

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 11:29 WIB
Ferdian Paleka minta maaf
Foto: dok. Channel YouTube Ferdian Paleka
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka di kasus promosi judi online. Ferdian Paleka merupakan YouTuber yang pernah viral gara-gara konten prank sampah kepada waria.

Dilansir detikJabar, vonis untuk Paleka dibacakan majelis hakim PN Bandung, Selasa (24/10). Duduk selaku ketua majelis Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis untuk Paleka diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Paleka sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis amar putusan tersebut.

Baca selengkapnya di sini

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads