YouTuber Ferdian Paleka menjalani sidang tuntutan terkait perkara promosi judi online. Pemilik nama asli Ferdiansyah itu dituntut 1 tahun penjara.
"Paleka 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hayumi Saputra seusai persidangan di PN Bandung, dilansir detikJabar, Selasa (3/9/2023).
Hayumi mengungkap pertimbangan tuntutan 1 tahun untuk Paleka. Selama persidangan, pria yang pernah membuat kasus kontroversial dengan konten prank sampah kepada waria itu dianggap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya karena Paleka terbukti bersalah melakukan promosi judi online. Terus selama persidangan, sikapnya sopan, terus terang, tidak berbelit-belit, dan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan," ungkap Hayumi.
Hayumi mengatakan, meski tidak didampingi kuasa hukum, Paleka tidak keberatan dengan tuntutan 1 tahun bui tersebut. Selanjutnya, Paleka akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada 17 Oktober 2023.
"Tadi (Ferdian Paleka) tidak ada PH (penasihat hukum)-nya, majelis sempat menanyakan dan Paleka tidak keberatan. Sidang tetap bisa dilanjutkan. Berikutnya pembelaan 2 minggu ke depan langsung dari Paleka atau PH-nya," tuturnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(idh/idh)