Rambu Lalin Tol Merak Dicuri, Pengelola: Jadi Potensi Penyebab Kecelakaan

Rambu Lalin Tol Merak Dicuri, Pengelola: Jadi Potensi Penyebab Kecelakaan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 15:49 WIB
Pencuri rambu di ruas Tol Merak (Bahtiar/detikcom)
Komplotan pencuri rambu di ruas Tol Merak. (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Enam warga Tangerang, Banten, ditangkap karena mencuri tiang dan plang rambu lalu lintas di Tol Merak-Tangerang dan Tol Serang-Panimbang. Pengelola tol menyebutkan pencurian rambu ini jadi salah satu potensi penyebab kecelakaan di tol.

"Ini jadi potensi penyebab kecelakaan, mudah-mudahan bisa kita eliminir sehingga petunjuk pengguna jalan bisa didapatkan dengan jelas, ini potensi," ujar Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan Tol Merak-Tangerang Samsul Khair kepada wartawan di Polres Serang, Selasa (24/10/2023).

Enam tersangka itu berinisial MSB (32), AY (31), D (41), H (31), AS (27), dan AR (38). Mereka mencuri rambu untuk menjual besinya dengan untung jutaan rupiah. Besi dan plang yang diambil adalah di Km 60 sampai 62 Tol Merak-Tangerang dan Km 80 Tol Serang-Panimbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul menambahkan, pengguna tol tentunya berjalan dengan kecepatan tinggi. Saat rambu dicuri, pengendara jadi kehilangan arah dan petunjuk sehingga tentunya ini membahayakan bagi pengemudi.

"Membuat pengguna kehilangan arah dan kebingungan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pengelola sudah menyiapkan rambu pengganti untuk di tol. Mereka berharap kepolisian bisa terus membantu menangkap pelaku jika kembali terjadi pencurian besi tiang dan plang di tol.

"Mudah-mudahan tidak hanya sampai di sini sehingga ketertiban dan keamanan bisa lebih baik lagi," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan aksi pencurian dilakukan dengan cara membongkar baut tiang. Selain itu, mereka menggunakan linggis untuk mencongkel bagian tiang rambu.

"Penangkapan ini hasil kolaborasi dengan Korlantas Polri dan mengamankan terduga di tol," ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk apakah mereka mencuri di ruas tol lain.

"Saat ini proses pengembangan, di TKP lain bisa jadi, pelaku mengaku melakukan di Tol Serang-Panimbang," tambah Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads