Curi Rambu Lalin di Km 60 hingga Km 62 Ruas Tol Merak, 6 Orang Ditangkap

Curi Rambu Lalin di Km 60 hingga Km 62 Ruas Tol Merak, 6 Orang Ditangkap

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 14:36 WIB
Pencuri rambu di ruas Tol Merak (Bahtiar/detikcom)
Pencuri rambu di ruas Tol Merak (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Polisi menangkap enam orang diduga merupakan komplotan pencuri rambu di Tol Merak-Tangerang dan Serang-Panimbang. Mereka mencuri plang rambu lalu lintas untuk dijual.

Komplotan ini terdiri dari MSB (32), AY (31), D (41), H (31), AS (27), dan AR (38), yang merupakan warga Tangerang. Mereka diduga mencuri rambu lalu lintas beserta tiangnya di Km 60 sampai 62 di Tol Tangerang-Merak dan Km 80 di Tol Serang-Panimbang. Mereka diamankan pada Rabu (18/10) pukul 04.00 WIB di Km 47 Tol Tangerang.

"Tim Resmob bekerja sama dengan PJR Korlantas Polri melakukan penangkapan kepada para tersangka, setelah digeledah ditemukan barang bukti di dalam truk," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwin mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak pengelola Tol Serang-Panimbang ke Polsek Petir. Mereka melaporkan adanya pencurian rambu di Km 80.

Pengelola tol Merak-Tangerang pun melaporkan hal yang sama pada Selasa (17/10). Mereka menemukan rekaman pencurian rambu melalui CCTV di Km 60-62. Setelah itu, tim Reskrim Polres Serang melakukan pengejaran kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Polres, tersangka menyampaikan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian," katanya.

Pencuri rambu di ruas Tol Merak (Bahtiar/detikcom)Pencuri rambu di ruas Tol Merak (Bahtiar/detikcom)

Rambu tol yang terdiri dari besi itu oleh tersangka jual ke Tangerang. Mereka mengaku mendapat untung jutaan rupiah sekali melakukan aksi.

"Kerugian di TKP hampir Rp 70 juta," ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan aksi pencurian rambu dilakukan dengan cara membongkar baut tiang. Selain itu, mereka menggunakan linggis untuk mencungkil bagian tiang rambu.

"Penangkapan ini hasil kolaborasi dengan Korlantas Polri dan mengamankan terduga di tol," ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk apakah mereka mencuri di ruas tol lain.

Simak juga 'Saat Rekaman CCTV Aksi ASN di Jambi Curi HP demi Beli Rokok':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads