Jaksa telah memberikan tanggapan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim akan membacakan putusan eksepsi itu dalam waktu dua pekan lagi.
"Oleh karena selama ini ditunda dua minggu kami juga minta waktu untuk mempelajari dua berkas ini selama dua minggu juga," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Hakim mengatakan putusan atas eksepsi Emirsyah Satar akan dibacakan pada Senin (6/11) depan. "Untuk membaca putusan hari Senin ya, tanggal 6 November 2023 untuk pembacaan putusan terhadap eksepsi yang Saudara ajukan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Emirsyah Satar sebelumnya sudah divonis bersalah terkait kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, Boeing, Bombardier CJ-1000 dan ATR 72-600.
Dalam perkara itu, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020 lalu.
Kini, Emirsyah Satar juga tengah diadili di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama yakni terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta Dolar Amerika Serikat.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Total kerugian negara senilai 609 juta Dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.
"Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," ujar jaksa.
(dnu/dnu)