Pengacara Tuding Dakwaan ke Emirsyah Satar Langgar HAM, Ini Alasannya

Pengacara Tuding Dakwaan ke Emirsyah Satar Langgar HAM, Ini Alasannya

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 00:54 WIB
Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Foto: Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (dok.Istimewa)
Jakarta -

Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Monang Sagala, menyebut perkara yang menjerat kliennya ne bis in idem. Monang mengatakan dakwaan jaksa seharusnya dinyatakan tak dapat diterima.

"Saat ini berdasarkan hasil penyidikan di Kejaksaan Agung Pak Emir didakwa melakukan korupsi dalam dua peristiwa yaitu peristiwa pengadaan pesawat Bombardier (CRJ 1.000) dan peristiwa pengadaan pesawat ATR 72-600. Padahal persoalan itu sudah disidangkan saat perkaranya ditangani oleh KPK, jelas dakwaan Jaksa nebis in idem," kata Monang Sagala kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan obyek dakwaan kliennya sama dengan perkara suap di KPK yang sudah selesai disidangkan. Dia mengatakan dalam perkara suap tahun 2021 itu, Satar dudakwa melakukan korupsi dalam lima peristiwa yakni perawatan mesin Rolls Royce, pengadaan pesawat Airbus A-330-300, peristiwa pengadaan pesawat Airbus A320, peristiwa pengadaan pesawat Bombardier (CRJ 1.000) dan peristiwa pengadaan pesawat ATR 72-600.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas peristiwa yang menjadi obyek dakwaan sama. Rangkaian perbuatan materialnya juga sama dan tidak terpisahkan. Subyek dakwaan sama. Locus Delicti dan Tempus Delicti-nya juga sama," ujarnya.

Dia mengatakan Satar telah divonis merugikan negara, dibebankan uang pengganti dan dikenakan Pasal 65 KUHP tentang perbarengan atau concursus dalam kasus suap di KPK tahun 2021 tersebut. Dia menyebut jika kliennya dihukum ulang berarti terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

"Sehingga secara hukum seluruh hukuman terhadap Pak Emir dalam lima peristiwa tersebut sudah terserap atau absorpsi, tidak boleh dihukum ulang, itu pelanggaran HAM. Dalam perkara genosida saja asas nebis in idem masih berlaku, apalagi perkara korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, dia berharap pengadilan akan memberikan putusan adil terkait asas nebis in idem di kasus tersebut. Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dakwaan Satar dibuat secara melawan hukum dan bertentangan dengan laporan tahunan PT Garuda Indonesia.

"Kami berharap pengadilan sebagai benteng terakhir akan memberikan putusan seadil-adilnya dalam putusan sela sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Azas Nebis In Idem yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan penerapan asas nebis in idem dalam putusan sela," ujarnya.

Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 T

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads