Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, 3 Oknum TNI Segera Diadili

Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur Lengkap, 3 Oknum TNI Segera Diadili

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 23 Okt 2023 14:00 WIB
Tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya warga Aceh hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. (Kadek ML/detikcom)
Tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya warga Aceh hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. (Kadek ML/detikcom)
Jakarta -

Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) segera diadili di Dilmil Jakarta.

"Iya betul, sudah dilimpahkan ke Dilmil," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (23/10/2023).

Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik (RM); personel dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS; dan personel Kodam Iskandar Muda Praka J. Ketiganya merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Sebelum menyerahkan berkas perkara, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera). Setelah Papera satuan tersangka bertugas mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam Peradilan Militer melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara Kasus

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu kepada warga juga mengaku sebagai polisi.

Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka, jika tidak segera diberi uang Rp 50 juta, Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Di sepanjang aksinya, pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Ketiga pelaku sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.

Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal dunia. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.

Toko-toko kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal. Tiga oknum TNI itu diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

Lihat juga Video 'Jokowi soal Paspampres Tewaskan Pria Aceh: Semua Sama di Mata Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads