Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka sebagai buntut kasus viralnya diduga anggota Pemuda Pancasila (PP) ramai-ramai mendatangi Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Kedua tersangka tersebut masih diburu polisi.
"Dari kasus kemarin itu, kami menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni berinisial O dan R. Saat ini keduanya masih diburu," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dilansir detikSumut, Senin (23/10/2023).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan keduanya dikenai pasal 351 ayat 1, yakni memaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan. Ia pun membeberkan bahwa O merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"O ini juga residivis dengan kasus serupa. Oleh karena itu, imbauan kami kepada keduanya agar segera menyerahkan diri. Sebab, kami tidak segan-segan menindak pelaku premanisme ini untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur."
Ada pun berdasarkan penelusuran detikSumut, O dan R ini merupakan anggota PP di Kota Medan. Keduanya terlibat dalam persoalan viralnya video PP mendatangi Mie Gacoan diduga karena ingin mengelola lahan parkir.
Sebelumnya diberitakan, Manajer Legal Mie Gacoan Region III Romy Tampubolon mengatakan peristiwa itu berlangsung beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan perekam video bukan pekerja, melainkan pengunjung.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Pemuda Pancasila Bantah Datangi Mie Gacoan gegara Minta Kelola Parkir':