Ajudan Pejabat di Kementan Diperiksa soal SYL Diduga Diperas Hari Ini

Ajudan Pejabat di Kementan Diperiksa soal SYL Diduga Diperas Hari Ini

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 23 Okt 2023 10:25 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Foto: Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL). Ada 3 orang saksi yang akan diperiksa hari ini.

"Rencana ada 3 orang saksi yang akan diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).

Ade Safri mengatakan salah satu yang akan diperiksa merupakan ajudan pejabat eselon I Kementrian Pertanian yang sebelumnya mangkir di pemanggilan pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," ucap Ade Safri.

Sejauh ini sudah ada 52 saksi yang diperiksa polisi. Saksi-saksi tersebut di antaranya dari Kementan dan KPK.

ADVERTISEMENT

"52 saksi yang sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (21/10).

"Di antaranya tujuh saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan RI," tuturnya.

Firli Bahuri Diperiksa Besok

Pada hari Jumat (20/10) kemarin, sedianya polisi memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Namun Firli absen dalam pemeriksaan tersebut.

Polda Metro Jaya pun mengirimkan surat panggilan kembali kepada Firli Bahuri. Firli dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

"Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan Minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap Saudara FB, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipikor Bareskrim Polri," kata Ade Safri, Jumat (20/10).

Ade Safri menerangkan pemanggilan ulang terhadap Firli akan dikirim hari ini. Firli diminta hadir dalam pemeriksaan pekan depan.

"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang. Nanti akan kita update lagi. Tapi yang jelas jadwalnya adalah Minggu depan. Nanti kita akan update lagi (untuk hari pemanggilan)," jelas Ade Safri.

Simak Video 'SYL Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Gratifikasi, TPPU':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads