Kritik Aktivis Antikorupsi Usai Firli Surati Polisi Tembusan Mahfud-Kapolri

Kritik Aktivis Antikorupsi Usai Firli Surati Polisi Tembusan Mahfud-Kapolri

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 22 Okt 2023 08:12 WIB
Firli Bahuri
Foto: Firli Bahuri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kritik kepada Firli terus mengalir, termasuk soal pilihan untuk menembuskan surat ke Kapolri dan Menko Polhukam untuk meminta penjadwalan ulang.

Firli sedianya diperiksa pada Jumat (20/10). Pemeriksaan urung dilakukan usai Firli memiliki agenda lain di hari tersebut.

"Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, kata Ghufron, juga telah berkirim surat dengan tembusan kepada Kapolri dan Menko Polhukam terkait penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Firli.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," kata Ghufron.

ADVERTISEMENT

Surat Tembusan Firli ke Kapolri-Menkopolhukam Nggak Nyambung

Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara soal surat tembusan Firli kepada Kapolri dan Menko Polhukam. ICW menilai tembusan surat tersebut tidak nyambung.

"Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menko Polhukam itu tidak nyambung," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Jumat (20/10).

Kurnia Ramadhana mengatakan Firli seharusnya cukup bersurat ke Polda Metro Jaya. Sebab, lanjut Kurnia, urusan Firli hanya dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Sebab, yang memanggil Firli adalah Penyidik Polda Metro Jaya. Maka dari itu, mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda, bukan justru menembuskan ke Kapolri atau Menko Polhukam," tuturnya.

Dia meminta Polda Metro segera memanggil ulang Firli. Kurnia pun mendesak Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa bila ketua lembaga antirasuah itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"ICW meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil ulang Saudara Firli. Jika ia tak kunjung datang, maka upaya paksa berupa penjemputan paksa harus dilakukan. Agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara segera tuntas," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Firli Sedang Cari Perlindungan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku tidak ada yang salah dari surat tembusan Firli tersebut. Namun, lewat surat itu Firli terlihat sedang mencari perlindungan.

"Bahwa itu terkesan mencari perlindungan ke Pak Mahfud ya sah-sah aja, boleh-boleh saja wong namanya nyari selamat. Pak Firli ini kira-kira mencari perlindungan untuk selamat, maka mencari perlindungannya termasuk ke kekuasaan eksekutif," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (20/10).

Selain itu, Boyamin menilai tembusan yang dikirim ke Mahfud menunjukkan Firli menjalani Undang-Undang (UU) KPK baru. Sebab, menurut Boyamin, dalam UU tersebut dikatakan bahwa KPK berada di bawah eksekutif.

"Ya, itu menunjukkan Pak Firli merasa jadi anaknya Pak Mahfud, artinya ini memang sesuai undang-undang yang baru Nomor 19 Tahun 2019, yaitu revisi UU KPK mengatakan KPK adalah rumpun eksekutif. Ini menegaskan bahwa tujuan revisi UU KPK itu benar-benar akan di bawah eksekutif, yaitu Polhukam, kalau lebih tinggi lagi ya itu Presiden," tuturnya.

"Jadi ini membuka kedok bahwa dulu Pak Firli setuju revisi UU KPK, kemudian dalam pelaksanaannya juga banyak masalah seperti diduga dikendalikan kekuasaan. Nah, sekarang ini bukti nyata bahwa ini memang KPK di bawah kuasa pemerintahan," sambungnya.

Boyamin menyebut hal ini merupakan kemunduran bagi KPK. Hal ini lantaran KPK sejak awal merupakan lembaga independen.

"Ini adalah bentuk kemunduran yang sangat jauh, karena KPK dari dulu lembaga independen sekarang betul-betul menjadi lembaga eksekutif. Jadi Pak Firli dengan menembuskan surat itu kepada Menko Polhukam ini membuka kedok yang sebenarnya KPK memang di bawah eksekutif dan kita menangisi itu semua," ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi akan kembali memanggil Firli untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10).

Halaman 2 dari 2
(ygs/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads