Pemerintah menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas). Momen ini untuk merayakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta membuka peluang usaha serta lapangan kerja
Penetapan tersebut diumumkan melalui laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). "Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober" tulis keterangan Kemenparekraf.
Seperti dilansir laman resminya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menandatangani Keputusan Menteri tentang Hari Ekonomi Kreatif Nasional ditetapkan setiap 24 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 24 Oktober Ditetapkan Sebagai Hekrafnas
Dikutip dari akun resminya, Kemenparekraf telah menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional atau Hekrafnas. Hari ini akan menjadi ruang bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi sehingga ekonomi kreatif Indonesia semakin maju.
Dalam keterangannya, Kemenparekraf menjelaskan tujuan diperingatinya Hari Ekonomi Kreatif Nasional adalah sebagai harapan untuk:
- Menjadi momen untuk bangkitkan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
- Menjadi sarana untuk mempromosikan ekonomi kreatif Indonesia ke dunia internasional.
- Terjaganya eksistensi para pelaku ekonomi kreatif.
- Para pelaku ekonomi kreatif semakin sejahtera.
Sejarah Penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional
Dilansir akun resminya, rangkaian proses untuk penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) telah dilakukan sejak tahun 2022. Dimulai dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) yang mengusung Hekrafnas kepada pemerintah.
Pada 19 April 2022, Gekrafs (Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional) mengusulkan kepada pemerintah melalui Kemenparekraf tentang Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas). Kemudian usulan tersebut diterima dalam Rapat Kerja Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI, pada 2 Juni 2022.
Lalu pada 20 Juni 2022, Gekrafs dan para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) melakukan audiensi kepada Deputi 7 Menparekraf terkait urgensi Hari Ekonomi Kreatif Nasional, dan naskah urgensi telah diterima oleh Kemenparekraf secara langsung.
Pada 23 Juli-17 September 2022, Gekrafs bersama organisasi pelaku ekraf menggelar Webinar series 17 sub sektor ekraf yang turut menghadirkan anggota Komisi X DPR. Selanjutnya pada 24 Agustus 2022, dilakukan audiensi lanjutan usulan Hari Ekonomi Kreatif Nasional.
Selanjutnya pada 12 April 2023, Kemenparekraf di bawah Deputi 7 (Ekonomi Digital & Produk Kreatif) bersama organisasi dan para pelaku ekraf membentuk komite bersama dengan Surat Keputusan (SK) Menparekraf berupa Tim Kerja Penetapan & Perayaan Hekrafnas.
Sosialisasi Tahap 1 dilakukan pada 26 Mei 2023 di Hotel Mercure Gajah Mada, Jakarta. Sosialisasi Tahap 2 dilaksanakan pada 17 Juni 2023 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Sosialisasi umum diselenggarakan pada 24 Juli 2023. Akhirnya, pada 16 Oktober 2023, Hari Ekonomi Kreatif Nasional resmi ditetapkan.
Kemenparekraf melakukan penandatanganan Keputusan Menteri tentang Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) dan menjelaskan kepada publik tentang Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional yang akan diperingati pada 24 Oktober 2023 di Balairung Soesilo Soedarman Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf RI.
(wia/idn)