4. Pelaku Jadi Tersangka
Polisi mengamankan Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari, waria yang menyekap dan menganiaya korban kecelakaan di Bekasi hingga tewas. Ayu Lestari kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/10/2023).
5. Kronologi Waria Aniaya Korban
Kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.
"Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," kata Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara.
Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.
![]() |
Tetapi, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban. Ayu Lestari mengambil barang berharga milik korban salah satunya berupa dompet.
"Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut, korban malah dianiaya dengan dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri," katanya.
Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....