Seorang pemuda inisial AK (20) yang diduga korban kecelakaan ditemukan tewas di sebuah warung kosong di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Belakangan terungkap korban tewas akibat dianiaya seorang waria bernama alias Ayu Lestari (34).
"Awalnya kami menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun kami sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, yang akhirnya kami langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penemuan mayat di warung kosong di Gang Bajay Kampung Sasak Jajang RT 002 RW 002, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/10) malam. Polisi kemudian menyelidiki penemuan mayat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasad korban kemudian diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil autopsi menyatakan korban tewas akibat pendarahan di bagian kepala belakang yang disebabkan benda tumpul.
"Dari hasil autopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul," ucap Agum.
Korban Dibawa Naik Angkutan Umum
Sejumlah saksi dimintai keterangan polisi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mengarah kepada pelaku yang bernama asli Keneddi Pergaulan.
Ayu Lestari sempat mengelak saat dimintai keterangan polisi. Namun, beberapa saksi mengaku sempat melihat pelaku membawa korban naik angkutan umum jenis Elf ke warung tersebut.
"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya, termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan dan akhirnya korban meninggal dunia," ujar Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa.
Baca di halaman berikutnya: korban disekap dan dianiaya....
Disekap Selama 3 Hari
Kepada polisi, Ayu Lestari mengaku berniat menolong korban yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Namun, bukannya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, Ayu Lestari malah membawa korban ke warung kosong.
"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ujar Stanlly.
Ayu Lestari pun akhirnya mengaku bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas perbuatannya itu, Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Stanlly.
Dalih Ayu Lestari Aniaya Korban
Setelah membawanya ke warung, Ayu lantas menyandarkan korban di dekat tembok. Korban saat itu dalam kondisi terluka.
"Kemudian, dia mengaku ingat pada mantan tamunya, katanya mirip sama korban, dihantamlah (korban)," kata Agum.
Agum mengatakan Ayu sehari-hari biasa melayani pelanggan sesama jenis. Saat itu Ayu kemudian menduga bahwa korban adalah mantan tamunya hanya karena wajahnya yang mirip.
"Di sanalah dia makin yakin, sehingga korban tidak dibawa ke RS," tambahnya.
Kepada polisi, Ayu Lestari mengaku sakit hati oleh tamunya tersebut karena tidak dibayar.
"Dari keterangan, dia dulu sering dibayar, dikasih uang, sampai akhirnya, keterangan dia pernah melayani tamunya itu tapi nggak dibayar dan menghilang," katanya.