7 Fakta Keji Waria Sekap dan Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas

7 Fakta Keji Waria Sekap dan Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 22 Okt 2023 07:18 WIB
Waria bernama alias Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya korban kecelakaan hingga tewas.
Ayu Lestari, waria yang ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya korban kecelakaan hingga tewas di Bekasi (Foto: dok.istimewa)
Jakarta -

Seorang waria menyekap dan menganiaya pada korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. Korban adalah seorang pemuda berinisial AK (20).

Kini, waria bernama Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari itu ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, bagaimana awal mula peristiwanya?

1. Awal Mula Waria Sekap-Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi

Pemuda AK (20) mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, seorang waria bernama Kennedi Pergaulan (34) atau Ayu Lestari membawa korban menggunakan angkutan umum. Korban kemudian diturunkan di sebuah warung kosong, sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan.

"Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa dompet dan lainnya," kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

ADVERTISEMENT

Namun, bukannya membawa korban ke rumah sakit, Ayu Lestari justru menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibiarkan selama tiga hari di warung tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Waria bernama alias Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya korban kecelakaan hingga tewas. AK (20), korban kecelakaan di Bekasi disekap dan dianiaya waria bernama Ayu Lestari hingga tewas. (Foto: dok.istimewa)

2. Korban Disekap 3 Hari

AK (20), korban kecelakaan yang disekap dan dianiaya oleh seorang waria di Bekasi akhirnya meninggal dunia. Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan AK disekap selama tiga hari.

"Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," ujarnya.

3. Pelaku Diamankan Polisi

Polisi kemudian menyelidiki penemuan korban tewas tersebut. Setelah diusut, ternyata korban AK sempat mengalami kecelakaan dan dianiaya hingga tewas oleh pelaku waria bernama Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari.

"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban, dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," sebut Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Saat Pria di Bandung Bunuh Teman Saat Sedang Tenggak Miras Bareng':

[Gambas:Video 20detik]



4. Pelaku Jadi Tersangka

Polisi mengamankan Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari, waria yang menyekap dan menganiaya korban kecelakaan di Bekasi hingga tewas. Ayu Lestari kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/10/2023).

5. Kronologi Waria Aniaya Korban


Kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.

"Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," kata Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara.

Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.

PosterIlustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono)

Tetapi, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban. Ayu Lestari mengambil barang berharga milik korban salah satunya berupa dompet.

"Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut, korban malah dianiaya dengan dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri," katanya.

Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

6. Motif Waria Aniaya Korban


Kepada polisi, Ayu berdalih menganiaya korban karena mengira mirip mantan 'tamunya'. Ayu mengaku sakit hati lantaran tidak dibayar setelah melayani tamunya itu.

"Kemudian, dia mengaku ingat pada mantan tamunya, katanya mirip sama korban, dihantamlah (korban)," kata Agum.

Agum mengatakan Ayu sehari-hari biasa melayani pelanggan sesama jenis. Saat itu Ayu kemudian menduga bahwa korban adalah mantan tamunya hanya karena wajahnya yang mirip.

"Di sanalah dia makin yakin, sehingga korban tidak dibawa ke RS," tambahnya.

Pengkuan Ayu Lestari ia sakit hati oleh tamunya tersebut karena tidak dibayar.

"Dari keterangan, dia dulu sering dibayar, dikasih uang, sampai akhirnya, keterangan dia pernah melayani tamunya itu tapi nggak dibayar dan menghilang," katanya.

7. Ayu Lestari Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini, Ayu Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads