PPATK Ungkap Inisial AKDT Pemilik Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL

PPATK Ungkap Inisial AKDT Pemilik Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 20 Okt 2023 15:33 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Marlinda/detikcom)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Marlinda/detikcom)
Jakarta -

Cek senilai Rp 2 triliun ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Cek tersebut dimiliki oleh seorang bernama Abdul Karim Daeng Tompo (AKDT).

"Itu (cek) bodong/bohong. Dari beberapa kasus serupa biasanya mereka yang menerima cek sejenis dengan nilai fantastis adalah korban penipuan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Ivan mengatakan cek bernilai fantastis itu kerap digunakan AKDT sebagai modus penipuannya. Pelaku menggunakan cek triliunan tersebut untuk memperdaya korban dalam mengirimkan sejumlah uang kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan lalu menjabarkan modus penipuan AKDT. Awalnya pelaku akan mengaku memiliki rekening senilai ratusan triliun rupiah. Namun AKDT akan berdalih rekeningnya tersebut telah dibekukan.

"AKDT menunjukkan rekening dia dengan nilai ratusan triliun rupiah. Lalu bilang rekening itu dibekukan, perlu uang administrasi buat pencairan, nyogok petugas, termasuk nyogok PPATK," jelas Ivan.

ADVERTISEMENT

AKDT kemudian meminta sejumlah uang senilai ratusan juta kepada calon korbannya untuk mencairkan rekeningnya kembali. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban akan mendapatkan cek senilai triliunan rupiah itu jika mau membantunya.

"Butuh (misal) Rp 150 juta buat biaya pencairan. Minta bantuan (calon korban) dengan janji, kalau cair, akan diberikan komisi Rp 2 triliun," papar Ivan.

Ivan menambahkan modus penipuan seperti itu telah dilakukan AKDT sejak lama. Pihak bank pun telah lama mendeteksi perbuatan dari pelaku.

"Ya sudah (lama). Banknya sudah mendeteksi sejak lama," jelas Ivan.

Cek senilai Rp 2 triliun milik AKDT itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL pada Kamis (28/9) di Jakarta Selatan. Tim pengacara SYL mengatakan kliennya menyimpan cek tersebut karena dianggap unik.

"Ya, seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp 2 triliun itu nggak ada isinya," kata Febri saat dihubungi, Selasa (17/10).

"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," lanjutnya.

Meski demikian, Febri mempersilakan KPK mendalami kembali sesuai kewenangannya. Dia mengatakan, sampai saat ini, SYL belum dimintai konfirmasi mengenai cek tersebut.

"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," imbuhnya.

Simak Video 'Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Diperiksa soal Kasus Pimpinan KPK Temui SYL':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads