Pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang sempat berulah arogan di Jakarta Utara (Jakut) telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi arogan pengemudi tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Pihak kepolisian turut memastikan pengemudi Fortuner arogan tersebut bukan anggota Polri. Berikut sederet fakta terkini seputar pengemudi Fortuner pakai pelat Polri palsu yang arogan di Jakarta Utara:
1) Aksi Arogansi Viral di Medsos
Aksi pengemudi Fortuner tersebut viral di medsos. Dalam video yang beredar, terlihat Fortuner dan pemobil yang juga perekam video aksi saling salip di ruas jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinarasikan, percekcokan bermula saat mobil Fortuner menyalakan strobo. Pengemudi Fortuner itu lalu meminta pemobil lain tersebut untuk berhenti lantaran tidak diberi jalur.
Sesampai di lampu merah, pengemudi Fortuner itu menghadang pemobil lain itu. Sesaat kemudian, pengemudi Fortuner tersebut kemudian membuka pintu mobilnya.
Pengemudi Fortuner tersebut terlihat memakai kaus oblong dan celana pendek. Pengemudi itu lalu keluar dari mobilnya dengan menenteng tongkat besi.
2) Pelat Dinas Polri Dipastikan Palsu
Diketahui bahwa mobil Fortuner tersebut menggunakan pelat dinas Polri 5727-00. Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri tersebut palsu. Pengemudi kemudian diamankan.
"Bukan pelat dinas Polri. Ya (pelat dinas Polri) palsu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi, Rabu (18/10).
3) Pengemudi Bukan Anggota Polisi
Pengemudi yaitu pria berinisial M (26) diamankan polisi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Samian mengatakan pengendara Fortuner tersebut pun dipastikan bukan anggota Polri.
"Pengendara bukan anggota Polri," imbuhnya.
Disebutkan bahwa sosok M adalah warga sipil biasa yang memiliki latar belakang sebagai pegawai swasta. "Sipil biasa, swasta," kata Samian.
4) Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu itu sebagai tersangka. Pengemudi tersebut dijerat Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
5) Alasan Pakai Pelat Polri Palsu
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebutkan alasan pelaku menggunakan pelat dinas Polri palsu supaya aman saat berkendara. "Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," katanya.
Pelaku sendiri sudah menggunakan pelat dinas palsu tersebut selama sebulan. "Kurang lebih 1 bulan terakhir (menggunakan pelat palsu)," ujarnya.
6) Beli Pelat Polri Palsu Via Online
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, pelat tersebut dibeli dari online shop. Saat ini, pengemudi Fortuner berpelat Polri palsu tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Pesan dari salah satu platform online," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian.
Lihat Video 'Viral Sopir Fortuner Berpelat Dinas Ancam Pengendara Lain Pakai Besi':