ICW Minta Firli Tak Cari-cari Alasan Hindari Pemeriksaan di Polda Metro

ICW Minta Firli Tak Cari-cari Alasan Hindari Pemeriksaan di Polda Metro

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 20 Okt 2023 10:10 WIB
Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana dari ICW (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri hari ini dijadwalkan polisi diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diminta tidak mencari-cari alasan untuk menghindari pemeriksaan tersebut.

"ICW berharap Saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

ICW menyoroti latar belakang Firli sebagai penegak hukum. Firli diminta memberikan contoh sikap koperatif dalam penanganan perkara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai aparat penegak hukum, dia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut," katanya.

ICW juga mendorong Polda Metro Jaya segera menuntaskan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Sosok tersangka dalam kasus itu harus diumumkan ke publik.

ADVERTISEMENT

"ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara," katanya.

Kurnia mengatakan Polda Metro Jaya juga harus transparan dalam menyampaikan hasil penyidikan. Jika kasus tersebut menetapkan Firli sebagai tersangka, kata Kurnia, ICW mendesak kepolisian segera menahan Firli Bahuri.

"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada Saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya. Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik dapat menahan Saudara Firli," tutur Kurnia.

"Dengan kondisi tersebut, Presiden harus segera menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Saudara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat 4 UU KPK," sambungnya.

Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Lihat Video: Ketua KPK Firli Diperiksa soal Pemerasan SYL Jumat Besok!

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads