Bukan Polisi, Ini Sosok Sopir Fortuner Pemalsu Pelat Dinas Polri di Jakut

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 13:13 WIB
Viral pengemudi Fortuner berpelat polri menghadang mobil lain lalu menenteng tongkat besi. (Foto: dok. Instagram)
Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan pria berinisial M (36), pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 57267-00 palsu di Jakarta Utara, bukan polisi. M adalah warga sipil.

"Sipil biasa, swasta," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10/2023).

Samian menegaskan pengemudi Fortuner tersebut bukan merupakan anggota Polri. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa yang bersangkutan.

"Pengendara bukan anggota Polri," ujarnya.

Jadi Tersangka

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pengemudi, laki-laki berinisial M (26), kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Samian.

Pengemudi tersebut dijerat Pasal 355 KUHP. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"(Dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," ujarnya.

Saat ini pengemudi Fortuner tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Samian menyebutkan polisi juga akan segera menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Sementara sedang pemeriksaan, hati ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini," imbuhnya.

Simak Video 'Viral Sopir Fortuner Berpelat Dinas Ancam Pengendara Lain Pakai Besi':




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork