Mario Dandy Tetap Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M ke David Ozora

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 12:51 WIB
Sidang putusan banding Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tinggi Jakarta. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Mario Dandy Satriyo (20) membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Hakim mengatakan nilai restitusi itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.

"Majelis hakim sependapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat," kata hakim Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Hakim mengatakan perbuatan Mario Dandy telah menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Hakim menyatakan restitusi sangat diperlukan untuk perawatan dan penopang kebutuhan hidup dalam pemulihan kesehatan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Sebab apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan," kata hakim.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum meminta Mario Dandy dihukum seringan-ringannya. Pihak Mario Dandy juga meminta hakim menolak perhitungan restitusi Rp 25 miliar.

"Menolak perhitungan restitusi sebagaimana putusan majelis hakim tingkat pertama karena dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata hakim membacakan memori banding.

Pihak Mario Dandy juga menilai putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan keliru soal mobil Rubicon dirampas untuk dilelang. Pihak Mario Dandy menyebut mobil itu milik pihak ketiga bernama Ahmad Saefudin.

"Majelis hakim tingkat pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan putusan mengenai penjualan mobil Rubicon. Putusan mengenai penjualan Rubicon sebagai pengurang nilai restitusi bertentangan dengan hukum yang berlaku dan berindikasi mendapati permasalahan di masa mendatang karena sebenarnya mobil Rubicon itu bukan milik pembanding, melainkan milik pihak ketiga Ahmad Saefudin," kata hakim membacakan memori banding Mario Dandy.

Tetap Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Mario Dandy Satriyo dan jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim Tony saat membacakan amar putusan.

Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Adapun Mario tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Putusan banding ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.




(whn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork