Hakim Banding Tetap Vonis Shane Lukas 5 Tahun Bui di Kasus Aniaya David

Hakim Banding Tetap Vonis Shane Lukas 5 Tahun Bui di Kasus Aniaya David

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 11:28 WIB
Shane Lukas divonis 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tangis Shane pecah usai pembacaan vonis.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas. (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Shane Lukas (19) dan jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Indah Sulistyowati saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Indah Sulistyowati dengan anggota Sumpeno dan Tony Pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shane Lukas sendiri tak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Putusan banding ini hanya dihadiri majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Diketahui, pada tingkat pertama, Shane Lukas (19) divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," imbuhnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan Shane Lukas tidak dibebani untuk membayar restitusi.

"Terhadap restitusi dibebankan ke Terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta Terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama," kata hakim.

Hakim menyatakan Shane bukan pelaku utama. Karena itulah, menurut hakim, Shane tidak dibebani restitusi.

"Maka adalah adil apabila terhadap Terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim.

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads