Ketua Satgas BLBI Mahfud Md kembali menang melawan pengemplang BLBI ratusan miliar rupiah. Sementara sebelumnya menang melawan Bogor Raya Development senilai Rp 2 triliun lebih, kini Satgas BLBI menang melawan Trijono Gondokusumo di kasasi. Sebelumnya, Satgas BLBI kalah di tingat pertama dan banding.
Kasus bermula saat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita tanah dari pemegang saham mayoritas PT Bank Putra Surya Perkasa itu, yaitu penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT 006 RW 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 94/Kelurahan Lebak Bulus.
Tidak terima dengan penyitaan aset itu, Trijono Gondokusumo menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 25 Januari 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Trijono Gondokusumo. PTUN Jakarta menyatakan batal keputusan yang dikeluarkan Satgas BLBI Nomor S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dikuatkan di tingkat banding pada 28 Maret 2023. Mahfud Md tidak diam dan mengajukan kasasi. MA akhirnya membalik keadaan. Apa kata MA?
"Kabul kasasi. Membatalkan putusan judex facti (pengadilan tingkat pertama dan banding). Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Kamis (19/10/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono.
"Panitera pengganti Joko Agus Sugianto SH," ujarnya.
Satgas BLBI Menang Lawan Bogor Raya Development
Kasus bermula saat Mahfud Md memimpin langsung penyitaan lahan golf dan hotel dari obligor dan debitur.
"Satgas BLBI kali ini menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estate Indo," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam sambutannya di Klub Golf Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Juni 2022.
Penyitaan itu berujung perlawanan. BRD mengajukan gugatan terhadap Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, PTUN Jakarta mengalahkan Satgas BLBI dan memenangkan BRD. Putusan PTUN Jakarta itu dikuatkan di tingkat banding menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta pada 4 Mei 2023.
Atas hal itu, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta mengajukan permohonan kasasi. Gayung bersambut. MA membalik keadaan dan memenangkan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat," demikian lansir website MA. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono. Duduk sebagai Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.
(asp/mae)