Sidang putusan banding Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dimulai. Mario Dandy tidak hadir di ruang sidang.
Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023), sidang dimulai pukul 10.06 WIB.
Terlihat ketua majelis hakim Tony Pribadi membuka persidangan. Saat ini hakim Tony tengah membacakan identitas Mario Dandy Satriyo sebelum membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.
Baca juga: Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Bui! |