Kartu kredit di era digital menjadi sarana pembayaran yang tidak terelakkan. Tapi acapkali ada penagihan yang tidak beretika, bahkan hingga meneror nasabah. Lalu bagaimanakah hukumnya bila ada yang meneror?
Berikut pertanyaan pembaca yang dikirimkan lewat email. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat pagi. Saya mau bertanya saya di tagih hutang credit card (cc) bank ade saya. Setelah 3 tahun menunggak katanya. Tapi saya tanya ade saya. Dia tidak pernah ada cc bank.
Bagaimana ya cara mengahadapinya. Karena dia menelpon ke kantor. Dan mengganggu sekali. Dengan ancaman bahwa kalau adek saya tidak bayar saya yang akan diteror. Padahal dia punya no adek saya tapi dia tetep mengganggu dan menagih saya. Bagaimana ya hukumnya ?
Terimakasih
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Ricky Kinarta Barus, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan.
Untuk mengurai permasalahan dan pertanyaan yang anda sampaikan maka pertama-tama perlu anda pastikan siapa pihak yang melakukan penagihan utang kartu kredit kepada anda tersebut apakah pihak perusahaan pembiayaan atau pihak lain yang digunakan jasanya untuk melakukan penagihan utang. Dan yang terpenting anda juga harus menanyakan dasar (di antaranya bukti surat atau dokumen-dokumen) yang menunjukkan bahwa Adik anda merupakan debitur atau nasabah pengguna Kartu Kredit tersebut.
Di samping itu anda harus melakukan pengecekan keabsahan oknum yang melakukan penagihan utang kartu kredit kepada anda, oknum penagih tersebut baik secara sendiri maupun bersama- sama pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah), sehingga anda dapat mengetahui apakah oknum penagih tersebut memiliki wewenang untuk melakukan penagihan utang kartu kredit.
Tentang Upaya Penagihan Utang Kartu Kredit oleh Perusahaan Pembiayaan Bekerjasama dengan Pihak Lain
Dalam hal perusahaan pembiayaan melakukan penagihan utang kepada debitur, perusahaan pembiayaan tersebut dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain (debt collector) untuk melakukan penagihan kepada debitur, akan tetapi kerjasama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain (debt collector) untuk melakukan penagihan kepada debitur, harus juga
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ("POJK 35/2018"), antara lain sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai;
b. Kerja sama dengan pihak lain wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
2. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan
3. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.
c. Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain;
d. Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama
dengan pihak lain tersebut.
Tonton juga Video: Pria Jaksel Dibekuk di Bali Usai Beli Kartu Kredit Orang Lain Via Dark Web
(asp/asp)