Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons wacana menjadikan uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK. Heru menilai wacana tersebut perlu didiskusikan oleh pihak terkait terlebih dahulu.
"Saya belum terinformasi penuh terkait itu. Tetapi itu kan banyak prosesnya, kalau itu sebagai syarat perpanjangan STNK ya kita lihat juga masyarakat pengguna kendaraan itu bagaimana, kita harus bijak juga. Jadi kalau sebagai syarat STNK perlu dibahas dengan Polda, Pemda DKI, LH (Dinas Lingkungan Hidup)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Selain itu, Heru juga memandang perlu adanya kajian mengenai potensi bottle neck atau penyempitan jalan yang muncul dalam antrean pengujian emisi. Jadi, dia menekankan jangan sampai kebijakan tersebut merugikan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lantas perpanjangan STNK kan cukup banyak dalam sehari, kalau itu sebagai syarat dari perpanjangan SNTK nanti bottle neck-nya di mana, kan perlu dipikirkan juga. Dia tidak bisa perpanjang STNK karena ngantrean di uji emisi. itu harus dipikirkan. Jangan sampai merugikan masyarakat," tegasnya.
Heru menjelaskan prinsipnya, persyaratan tersebut ditambahkan demi mengatasi polusi udara melalui penurunan emisi kendaraan bermotor. Namun, dia menilai perlunya melihat kesiapan sarana dan prasarana yang tersedia saat ini.
"Karena kita mau menurunkan emisi, masyarakat dirugikan, dia mau perpanjang STNK jadi nggak bisa, itu perlu dipikirin. Sarprasnya cukup nggak, petugasnya cukup atau tidak, harus dibahas," jelasnya.
Usul Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Seperti diketahui, tilang uji emisi bakal kembali diterapkan pada 1 November 2023. Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra, Wahyu Dewanto, mengusulkan sebaiknya sanksi tilang diberlakukan setelah uji emisi menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.