Dishub Jawab Keberatan PKS soal Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp 250 Ribu

Dishub Jawab Keberatan PKS soal Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp 250 Ribu

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 08:05 WIB
Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

PKS menyampaikan keberatan terkait denda tilang uji emisi Rp 250 ribu bagi sepeda motor di DKI Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyebutkan nominal denda telah diatur di undang-undang.

"Terhadap denda tilang pelanggaran uji emisi berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana diatur pada Pasal 285 ayat 1," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Pasal 285 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara itu, nominal denda tilang uji emisi untuk mobil pun telah sesuai dengan aturan. Syafrin mengatakan denda itu berdasarkan Pasal 286 UU 22 Tahun 2009.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan Pasal 286 berbunyi: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000'," katanya.

Dalam aturan tersebut, Rp 250 ribu merupakan denda maksimal sehingga ada kemungkinan pelanggar membayar lebir rendah saat sidang tilang.

"Biasanya penetapan di pengadilan lebih rendah," katanya.

PKS Usul Denda Jadi Rp 100 Ribu

Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS, M Taufik Zoelkifli, mengusulkan agar denda bagi sepeda motor yang tidak lolos uji emisi hanya Rp 100 ribu. Taufik menilai denda Rp 250 ribu yang selama ini diberlakukan dianggap terlalu berat bagi masyarakat.

"Sebagai penegakan hukum, perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu, cukup Rp 100 ribu saja," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu memahami penegakan aturan untuk urusan polusi udara mesti dipatuhi seluruh golongan masyarakat. Namun Taufik memandang mayoritas pemilik kendaraan roda dua golongan menengah ke bawah.

"Pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah. Jadi Rp 250 ribu itu terlalu berat. Tapi untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi," tegasnya.

Simak juga 'Tilang Uji Emisi Berlaku, Dendanya sampai Rp 500 Ribu!':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads