Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memecat oknum guru sekolah dasar bernama Rahmat Aa (53). Ia dipecat setelah terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Dengan keyakinan yang dimiliki oleh tim penjatuhan hukuman disiplin, direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kabid Data Informasi dan Pembinaan Aparatur (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri, Rabu (18/10/2023).
Fikri mengatakan oknum guru tersebut divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lebak. Ia mengatakan putusan tersebut dianggap telah memenuhi unsur untuk memberhentikan Rahmat sebagai PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang vonisnya 17 tahun, nah itu kita anggap sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan," katanya.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lebak, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencabulan.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lebak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Aa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.
Fikri mengatakan terdakwa merupakan salah satu guru yang mengajar di SDN di Kecamatan Bojong. Ia mengatakan terdakwa merupakan warga Kabupaten Lebak. Ia mengatakan terdakwa diangkat menjadi PNS pada 2007.
"Seorang guru SD di Kecamatan Bojong," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, Rahmat tega memperkosa anak kandung sendiri. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 2016.
Aksi bejat pertama kali dilakukan pada saat Rahmat mengantarkan korban ke pondok pesantren. Pada 2017 dan 2022, terdakwa kembali memperkosa korban di rumah.
Motif terdakwa karena sakit hati dan dendam terhadap istrinya atau ibu korban. Tersangka curiga korban bukan anak kandungnya.
(dek/dek)