Anak perempuan berusia 13 tahun diduga jadi korban pemerkosaan 4 pemuda di Bayah, Lebak, Banten, dan dipaksa mencabut laporan di polisi. Camat setempat, Dadan Djuanda, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan itu memang sudah berakhir dengan kesepakatan damai.
"Pak Jaro (Kepala Desa Bayah Barat, Usep) menyampaikan ada kasus asusila yang pelakunya domisili di Bayah Barat. Dan Pak Jaro bilang masalahnya sudah selesai, sudah dimediasi," kata Dadan saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Dadan mengaku dia hanya mendapat laporan sekadar itu, dan tak tahu pasti proses mediasi berujung kesepakatan damai tersebut. Dia menuturkan akan kembali bertanya kepada kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala Desa hanya sampaikan kalo proses mediasinya sudah selesai. Jadi saya kurang tahu proses sebelum atau setelah mediasinya seperti apa," tuturnya.
"Saya belum monitor lagi. Nanti saya coba konfirmasi lagi ke Kadesnya terkait persoalan baru yang muncul pascadamai," imbuh Dadan.
Dadan enggan berkomentar soal ranah pidana. Dia mengaku menyerahkan penanganan kasus pemerkosaan itu sepenuhnya kepada pihak korban.
"Saya bukan dalam kapasitas membicarakan itu, apakah ini masuk ranah pidana yang bisa di restorative justice atau tidak, itu bagian dari proses penegakan hukum," ucap Dadan.
"Kalau saya prinsipnya, jika ada keberatan dari pihak korban silakan sebaiknya diselesaikan, mau secara hukum bisa lebih baik, kenapa tidak," lanjut dia.
Dadan menuturkan, baginya, yang terpenting adalah kondisi korban saat ini. "Yang terpenting sekarang penyelamatan bagi korbannya, pendampingan, segala macam. Sambil proses hukum berjalan, kalau ditempuh jalur hukum," ujar Dadan.
detikcom telah menghubungi Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, untuk mengkonfirmasi kabar pihak desa memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan ini dengan kesepakatan damai. Namun Usep belum merespons, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Diberitakan sebelumnya pendamping korban, Oman Rohman, mengatakan korban diduga diperkosa oleh empat orang laki-laki berusia 23 tahun, 18 tahun, 16 tahun, dan 22 tahun. Pemerkosaan diduga terjadi setelah mereka batal nonton konser di Lebak Selatan pada 24 September lalu.
"Keluarga korban ditakut-takuti, katanya kalau lanjut ke ranah hukum, nanti ngeluarin uang. Sementara pihak keluarga korban nggak tahu proses hukumnya seperti apa, jadi daripada ngeluarin uang, mending damai," kata Oman kepada wartawan, Selasa (10/10).
Oman mengatakan keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Bayah. Dia mengatakan keluarga korban dipaksa mencabut laporan dugaan pemerkosaan dan menandatangani surat persetujuan damai yang difasilitasi oleh pihak desa.
(aud/aud)