Satgas Antinarkoba Polri Tangkap 2 Tersangka Baru Jaringan Fredy Pratama

Satgas Antinarkoba Polri Tangkap 2 Tersangka Baru Jaringan Fredy Pratama

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 15:35 WIB
Jumpa pers Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Polri
Jumpa pers Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Polri (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri meringkus 2 tersangka baru terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Kedua tersangka itu berinisial SG dan MNA.

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mulanya menjelaskan tentang arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan peredaran gelap narkoba. Asep mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian bergerak cepat mengambil tindakan untuk melaksanakan perintah Presiden.

Terbaru, Satgas menangkap 2 tersangka baru jaringan narkoba Fredy Pratama. Kedua tersangka itu keluarga dan rekan dari Fredy Pratama (FP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," ujar Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

Asep mengatakan SG merupakan saudara dari Fredy dan mengetahui pekerjaan Fredy sebagai bandar narkoba. SG diketahui menerima dana dari Fredy dan membeli aset dari uang hasil narkoba itu.

ADVERTISEMENT

"SG membuat rekening atas nama dirinya sendiri dan menguasai rekening LD, LI (anaknya) untuk menerima uang Fredy Pratama melalui rekening atas nama orang lain yang kemudian uang tersebut dibelikan beberapa aset," jelasnya.

Asep Edi mengatakan, SG juga membantu Fredy menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada salah satu tersangka berinisial LS. Tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah hotel.

"Tersangka SG juga membeli aset tanah bangunan lainnya dari uang hasil jaringan narkotika Fredy Pratama yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya," imbuhnya.

Sementara itu, MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama. Asep mengatakan MNA menggunakan uang hasil narkoba dari Fredy untuk membeli unit apartemen di Yogyakarta.

"Saat ini satgas narkoba berhasil mengamankan barang bukti 13 buah rekening bank, uang tunai sebesar Rp 35,5 juta, 43 bidang tanah dan bangunan, 39 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp 55 juta," jelasnya.

"Dua buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 15 miliar dan 1 buah unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar. Nilai total aset yang disita sebanyak Rp 71,53 miliar," sambungnya.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

"Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.

Sementara terkait TPPU, dijerat Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads