Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyoroti pencemaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga menyurati Pemkab. Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pihaknya saat ini telah dilakukan penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Hari ini ada penindakan, ini sebenarnya sudah melalui proses panjang. Tapi kita juga harus seimbang, bagaimana di dalam penindakan terhadap pencemaran air Sungai Cileungsi itu harus konkret. Makanya tadi saya sudah tanda tangani gelar pasukan untuk penindakan hari ini," kata Iwan kepada wartawan di Cibinong, Rabu (18/10/2023).
Iwan meminta DLH terus bersiaga pantau pencemaran Sungai Cileungsi. Jangan sampai lengah hingga ada pihak yang membuat sungai makin tercemar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan kayak kucing-kucingan, pas kita sidak ke lapangan di siang hari, tidak ada apa-apa. Makanya kami meminta kepada tim satgas yang tadi diapelkan, malam hari juga harus turun. Benar nggak ini ada pembuangan limbah di malam hari," tuturnya.
"Ini sudah berjalan dari kemarin, mungkin laporannya belum. DLH beberapa kali juga sudah ke lapangan berkoordinasi dengan pihak lain untuk menginvestigasi pencemaran itu sudah berjalan," sambungnya.
Kemenkumham Surati Pemkab Bogor
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat permintaan klarifikasi terkait permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor serta Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Dilihat detikcom, Selasa (17/10), surat itu berisi undang-undang terkait dengan hak asasi masyarakat untuk menerima lingkungan yang bersih dan sehat. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Aman Riyadi.
Pihak Kemenkumham menerima kabar melalui pemberitaan terkait pencemaran Sungai Cileungsi. Maka pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor serta Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengklarifikasi berita yang beredar.
(rdh/azh)