Koalisi Sipil Lapor Ombudsman soal Dugaan BUMN Pasok Senjata ke Junta Myanmar

Koalisi Sipil Lapor Ombudsman soal Dugaan BUMN Pasok Senjata ke Junta Myanmar

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 22:27 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil lapor ke Ombudsman (dok.istimewa)
Foto: Koalisi Masyarakat Sipil lapor ke Ombudsman (dok.istimewa)
Jakarta -

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melakukan audiensi dengan pihak Ombudsman hari ini. Audiensi itu terkait adanya dugaan BUMN pertahanan Indonesia memasok senjata ke Junta Militer Myanmar. Kabar ini sebelumnya sudah dibantah oleh BUMN Indonesia yang memproduksi alat pertahanan yang tergabung dalam holding BUMN bernama DEFEND ID.

Koordinator Program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan dugaan pihaknya merujuk pada laporan mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, bersama Myanmar Accountability Project bersama pegiat HAM bernama Za Uk Ling yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2023 ke Komnas HAM. Laporan itu membahas adanya dugaan penjualan ilegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur hingga peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah Jenderal Min Aung Hlain.

Julius mengatakan lewat laporan Marzuki Darusman dkk tersebut, dugaan suplai senjata secara ilegal itu berbalut kerja sama MoU yang melibatkan PT Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar. Perusahaan itu disebutnya dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang merupakan putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar bernam Win Shein.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data perusahaan perantara jual-beli senjata True North, Co. Ltd., mencatat 3 perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar oleh Junta Militer," kata Julius dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Dalam data yang dimiliki Koalisi Masyarakat Sipil, BUMN di bidang pertahanan ini dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia di bawah perusahaan holding Defend ID. Julius mengatakan kegiatan di perusahaan tersebut hanya bisa jika mengantongi arahan dari presiden, Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

ADVERTISEMENT

"Artinya, ada tanggung jawab pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar. Padahal Indonesia telah membentuk berbagai instrumen hukum nasional tentang Hak Asasi Manusia misalnya UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, termasuk ketentuan terkait pelanggaran HAM berat yang berlaku yurisdiksi internasional, sehingga bertanggung jawab penuh dengan keanggotaan aktif di PBB yang mengikat Pemerintah Indonesia," kata Julius.

Julius menyebut Ombudsman memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan cacat administrasi yang dilakukan presiden, Menteri Pertahanan, hingga Menteri BUMN. Dia menyinggung soal pelanggaran peraturan nasional terkait HAM.

"Jelas bahwa UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menegaskan kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, 3 Perusahaan BUMN Industri Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM. Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN yang telah mengetahui situasi Myanmar, terlebih lagi sering mengirim Menteri Luar Negeri, Retno M. ke Myanmar, dan telah menerima Resolusi PBB, harus mempertanggung jawabkan aliran pajak rakyat melalui APBN yang berujung pada dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi untuk mendukung pelanggaran HAM berat di Myanmar," katanya.

Lebih lanjut Julius mendesak Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran maladministrasi terkait kasus tersebut. "Koalisi SSR meminta agar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, untuk turun langsung memeriksa dan memonitor pemeriksaan dugaan Maladministrasi ini," tutur Julius.

Bantahan DEFEND ID

BUMN Indonesia yang memproduksi alat pertahanan tergabung dalam holding BUMN bernama DEFEND ID, isinya adalah PT Len Industri, PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAl Indonesia. DEFEND ID membantah tudingan bahwa pihaknya menjual senjata ke rezim Junta Militer Myanmar.

"Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca-1 Februari 2021 sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar," kata DEFEND ID dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom dari Rully Adi Surya, General Manager Institusional Relation dan Humas PT Len.

DEFEND ID menyatakan diri selalu selaras dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Holding ini menyatakan anggotanya, yakni PT Pindad, telah menghentikan ekspor produknya ke Myanmar sejak dua tahun lalu.

"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan) ke Myanmar, terutama setelah adanya imbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," tulis DEFEND ID.

Mereka mengakui sempat mengekspor amunisi ke Myanmar pada 2016. Namun amunisi itu berspesifikasi sport (olahraga) untuk keperluan Myanmar mengikuti olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016. DEFEND ID juga menegaskan PTDI dan PT PAL tidak menjual produknya ke Myanmar.

"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar," tulisDEFENDID.

(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads