Tilang uji emisi untuk kendaraan di Jakarta akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Muncul usulan denda tilang Rp 100 ribu saja untuk motor yang tak lolos uji emisi.
Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan alasan sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani dalam konferensi pers, Jumat (6/10).
Ani menerangkan saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. Namun saat ini Ani meyakini jumlah kendaraan yang diuji emisi sudah meningkat sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.
Dalam hal ini, Ani memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta. Latif mengatakan penindakan berupa tilang akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan.
Pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besar denda maksimal pelanggar uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan. Jadi jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya, itu hal yang sangat terakhir gitu lho. Makanya kita di bulan Oktober ini kan kita sosialisasi terus," jelasnya.
PKS Usul Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp 100 Ribu
Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS M Taufik Zoelkifli mengusulkan agar denda bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi hanya dikenakan Rp 100 ribu. Taufik menilai denda Rp 250 ribu dianggap terlalu berat bagi masyarakat.
"Sebagai penegakan hukum, perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Tapi untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu. Cukup Rp 100 ribu saja," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu memahami penegakan aturan untuk urusan polusi udara mesti dipatuhi seluruh golongan masyarakat. Namun Taufik memandang mayoritas pemilik kendaraan roda dua golongan menengah ke bawah.
"Pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah. Jadi Rp 250 ribu itu terlalu berat. Tapi untuk urusan polusi udara, semua golongan warga harus peduli. Jadi para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lulus uji emisi," tegasnya.
(idn/idn)