Gerindra Usul Tilang Diterapkan Usai Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Gerindra Usul Tilang Diterapkan Usai Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 15:20 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta F-Gerindra Wahyu Dewanto
Anggota DPRD DKI Jakarta F-Gerindra Wahyu Dewanto (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Tilang uji emisi bakal kembali diterapkan pada 1 November 2023. Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra, Wahyu Dewanto, mengusulkan sebaiknya sanksi tilang diberlakukan setelah uji emisi menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Untuk razia mungkin bisa dilakukan secara selektif, setelah ketentuan terkait uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK diberlakukan. Mungkin dilihat terutama kendaraan-kendaraan yang seharusnya sudah diperpanjang STNK-nya," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Anggota Komisi Bidang Perekonomian dan Perhubungan itu mendorong agar wacana menambah syarat wajib uji emisi saat memperpanjang STNK segera direalisasikan. Dengan begitu, akan semakin banyak masyarakat segera menguji emisi kendaraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendorong seluruh kendaraan pribadi di Jakarta melakukan uji emisi, mungkin cara yang terbaik adalah dengan mewajibkan bukti uji emisi pada saat perpanjangan STNK sehingga pemeriksaan lebih mudah dan menyeluruh. Bahkan untuk yang 5 tahunan (ganti pelat nomor) bisa dilakukan uji petik di tempat," jelasnya.

Wahyu juga menyarankan sebaiknya besaran denda sepeda motor Rp 100 ribu sesuai dengan biaya servis motor dengan mesin berukuran kecil. Bahkan, menurut dia, bisa saja nominal denda lebih besar jika terlambat memperpanjang STNK.

ADVERTISEMENT

"Ya mungkin Rp 100 ribu supaya lebih terjangkau dan kurang lebih hampir sama dengan biaya servis motor dengan CC kecil," terangnya.

"Soal denda, silakan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku, tentu dengan memastikan pengawasan yang ketat terhadap seluruh bengkel pelaksana uji emisi. Catatan: Kalau sudah dikaitkan dengan perpanjangan, mungkin denda yang besar bisa dikaitkan juga dengan keterlambatan melakukan perpanjangan STNK tersebut," sambungnya.

Di samping itu, Wahyu juga mengkritisi ketidaksiapan Pemprov DKI dalam mengakomodasi pelaksanaan uji emisi. Wahyu menilai perlunya pengawasan terhadap bengkel-bengkel yang melaksanakan uji emisi.

"Masalah uji emisi sebenarnya butuh kepastian dari hasil pengujian tiap kendaraan. Mengingat pemerintah belum/tidak siap untuk melaksanakan pengujian terhadap seluruh kendaraan bermotor, maka khusus untuk uji emisi kendaraan pribadi dilimpahkan kepada bengkel-bengkel yang ditunjuk. Hai ini juga membutuhkan pengawasan terhadap bengkel-bengkel tersebut, kalibrasi alat, serta kemampuan para teknisinya," terangnya.

Seperti diketahui, wacana mengenai uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Siti mengatakan nantinya setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberi stiker penanda.

"Kemudian, uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, polda, dan pemda. Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," kata Siti di kantor Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Lebih lanjut Siti menjelaskan akan ada sanksi denda yang dijatuhkan apabila kendaraan bermotor tak lolos uji emisi. Siti menuturkan jenis-jenis sanksi akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Simak juga 'Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku Bagi Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads