Polisi menjebak juru parkir inisial DAH (33) yang jadi pengedar sabu di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. Saat digerebek, pelaku memiliki 40 paket sabu yang siap diedarkan.
"DAH juru parkir yang ditangkap setelah bertransaksi dengan tim satgas yang menyamar," kata Kapolres Serang AKBP Wwin Setiawan, Selasa (17/10/2023).
Tersangka diamankan pada Senin (16/10) pukul 10.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Anggota menjebak pelaku dengan cara menghubungi nomor pelaku dan menyamar sebagai pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berpura-pura sebagai pengguna, pelaku mengiyakan bertemu," ujarnya.
Saat bertemu dengan pelaku di Jalan Raya Cikande-Pamarayan, pelaku langsung ditangkap. Ia membawa dua paket sabu berisi 28 gram.
"Setelah transaksi, petugas menangkap Tersangka," tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjadi jukir sekaligus pengedar untuk wilayah Serang. Ia memiliki 38 paket sabu yang disimpan di rumahnya beserta timbangan. Total semuanya ada 28 gram lebih.
Kepada polisi, ia juga mengaku mendapat sabu dari seseorang di Jakarta Barat atas nama Ojol. Ia diminta menjual sabu dengan imbalan bisa mengkonsumsi gratis dari barang dagangan itu.
"Selain dapat keuntungan uang, Tersangka bisa menggunakan sabu gratis," paparnya.
Kasus ini sekarang dalam pengembangan Tim Satresnarkoba Polres Serang. Termasuk melakukan pengejaran ke tersangka dengan nama Ojol yang ditetapkan sebagai DPO.
(bri/isa)