Polsek Pademangan membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Utara yang diatur oleh napi dari lapas. Kurir sabu bisa dibayar Rp 100 juta.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap salah seorang target operasi inisial SS alias Idung. Polisi saat itu mendapati adanya foto narkotika di dalam ponsel pelaku.
"Tim membuntuti Pelaku 1 sampai ke depan kamar kosan yang ada di Jalan Pademangan V Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri," kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi, Binsar mengatakan foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN. LN kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.
"Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di salah atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Pada saat pelaku dilakukan interogasi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan)," jelasnya.
Napi Pengendali Sabu Bawa HP ke Lapas
Polisi mengatakan narapidana tersebut membawa ponsel ke lapas. Napi pengendali sabu itu memiliki nama panggilan 'Abang'.
"Bisa dikatakan demikian (membawa ponsel) karena dia (cara berkomunikasi) adalah salah satu program komunikasi by social media, yaitu Twinme," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada wartawan.
Gusti mengatakan sang kurir dan 'Abang', sebutan untuk napi pengendali narkoba tersebut, berkomunikasi melalui aplikasi utusan pribadi bernama Twinme. Abang napi memerintahkan kurir mengambil barang haram pesanan para pembeli.
"Jadi, mereka melalukan salah satu media, yaitu Twinme. Ini sejenis seperti WhatsApp atau media lainnya, yakni Telegram. Tapi, dia khusus untuk bagian kelompok mereka. Dan di dalam Twinme tersebut tidak ada dicantumkan nomor. Hanya saat itu dicantumkan nama-nama saja," kata dia.
"Jadi, Abang akan menginformasikan kepada LN, di titik tersebut, di tempat tertentu yang sudah disepakati, dia akan mendapatkan barang, yang totalnya sekitar 500 gram. Jadi, pembagian LN ini adalah 500 gram," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Simak juga Video: Ratusan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polda Metro Jaya
Paket Sabu Dikirim Via Ojek Online
Binsar mengatakan paket sabu kerap dikirim menggunakan jasa ojek online. Dari paket 500 gram tersebut, Abang napi memerintahkan kurir membagi menjadi beberapa bagian sesuai pesanan.
Paket tersebut kemudian akan dikirimkan ke pembeli. Mereka juga kerap membungkus narkoba tersebut layaknya paket dari e-commerce untuk mengelabui petugas.
"Si Abang atau pelaku utama akan menginformasikan kepada LN melalui Twinme. 'Nanti kamu siapkan dengan ukuran berapa gram ke tempat ini'. Nah, setelah ditentukan targetnya, LN akan menghubungi Idung untuk mengantarkan barang tersebut. Untuk mengelabui petugas, dan kadang-kadang mereka menggunakan jasa antar berupa Go-Send dan lain-lain, mereka membungkus barang tersebut dengan salah satu e-commerce, yakni Shopee," imbuhnya.
Kurir 'Abang' Napi Dibayar Rp 100 Juta
'Abang' napi pengendali peredaran sabu dalam lapas yang diedarkan di wilayah Jakarta Utara dibongkar polisi. Abang napi sudah memerintahkan kurir mengedarkan total 5 kg sabu.
"Diduga LN ini sudah mengedarkan sekitar 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara," kata Gustiyan.
Gusti mengatakan dalam satu kali operasi Abang napi memerintahkan kurir anteknya untuk mengambil 500 gram sabu. Kurir selanjutnya diperintahkan untuk membagi sabu menjadi beberapa paket sesuai pesanan.
Dari setiap 100 gramnya, kurir si antek abang napi itu mendapatkan bayaran Rp 2 juta. Hingga kini total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 100 Juta.
"Dari setiap 100 gram, LN akan mendapatkan upah sekitar Rp 2 juta. Total keuntungan yang sudah dia terima sekitar Rp 100 juta," imbuhnya.
Kurir Antek 'Abang' Napi Kenalan di Lapas
Kurir dan Abang napi tersebut awal berkenalan saat sama-sama menjadi tahanan. Keduanya merupakan residivis.
"Untuk tersangka utama, yaitu pengedar bandar ini yang ada di lapas, dikenal oleh LN (kurir) saat dia dulu juga ditahan di tempat yang sama," kata Gustiyana.
Perkenalan mereka berlanjut hingga kurir narkoba tersebut bebas. Perkenalan kemudian berubah menjadi persekongkolan, dengan perintah Abang napi para kurir mengedarkan narkotika di wilayah Jakarta Utara.
"Jadi, Abang nanti akan menentukan target, misalnya, 'kamu nanti ke Bonpis atau ke mana, taruh di mana', gitu. Jadi, dia bersifat random yang tidak akan sama atau pun dengan orang yang sama, tempat yang sama ataupun orang yang sama," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu sosok pelaku dalam lapas yang mengendalikan narkotika tersebut. Sementara itu, kedua pelaku Idung dan LN sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.