Saut Situmorang Yakin Ada Tersangka Kasus Pimpinan KPK Temui SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 18:02 WIB
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis melanggar aturan. Saut pun yakin akan ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana memang Pasal 36 dan 65, itu memang tidak ada keraguan berada dalam term yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut menilai pertemuan yang diklaim Firli terjadi pada 2022 tersebut menyalahi aturan yang ada. Menurutnya, dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (selanjutnya disebut UU KPK) ada larangan pimpinan KPK bertemu dengan orang yang beperkara.

Karena itu, Saut pun tak ragu dengan kemungkinan Firli menjadi tersangka. Apalagi, menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

"I have no any doubt about it (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya nggak ragu. Tapi saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu, saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari (menghadiri undangan klarifikasi penyidik)," ujarnya.

Bantahan Firli soal Foto Pertemuan

Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara soal foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis. Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.

Firli awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.

"Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," jelas Firli.

Lebih lanjut Firli meminta masyarakat tidak tergiring opini terkait isu liar pertemuannya dengan SYL dan mengaburkan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU," ujar Firli.




(wnv/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork