Ahli Hukum Sarankan Ini Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

Ahli Hukum Sarankan Ini Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 14:47 WIB
Staf pengajar Hukum Tata Negara Univ. Andalas, Khairul Fahmi
Dr Khairul Fahmi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Dr Khairul Fahmi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai cacat. Oleh sebab itu, Khairul Fahmi meminta agar pembuat kebijakan berhati-hati dalam melaksanakan putusan tersebut.

"Putusan ini sebaiknya tidak langsung dilaksanakan, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan mengubah UU Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf q UU Pemilu," kata Dr Khairul Fahmi dalam webinar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN), Selasa (17/10/2023).

MK memutuskan syarat capres/cawapres yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Namun Khairul Fahmi melihat pertimbangan putusan cacat karena pendapat akhir suara 9 hakim tidak ada yang mayoritas. Yaitu 3 hakim konstitusi setuju wali kota bisa jadi capres/cawapres, 2 hakim konstitusi setuju gubernur bisa jadi capres/cawapres, dan 4 hakim konstitusi menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menilai ini sudah cacat bawaan untuk pilpres kita. Kalau dilanjutkan sangat berbahaya, tidak kuat, secara hukum salah," ujar Khairul Fahmi.

Oleh sebab itu, ia meminta para pihak tidak buru-buru menerapkan putusan MK itu. KPU sebaiknya meminta konsultasi dulu dengan DPR agar merumuskan ulang Peraturan KPU untuk mengadopsi putusan MK tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, bawa putusan itu ke DPR, dan masukan klausul dengan mempertemukan berbagai pendapat dari berbagai hakim di putusan itu," pinta Khairul Fahmi.


Berikut pendapat akhir 9 hakim MK:

1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Simak Video 'Ragam Respons Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads