Pengeroyokan Babinsa TNI Jaksel: Kronologi hingga Motif Tersangka

Pengeroyokan Babinsa TNI Jaksel: Kronologi hingga Motif Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 15:43 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengeroyok anggota Babinsa TNI
Foto: Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengeroyok anggota Babinsa TNI (Tina Susilawati/detikcom)
Jakarta -

Pengeroyokan terhadap anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Satu dari tiga tersangka bernama Vadel Badjideh merupakan pacar Lolly, putri artis Nikita Mirzani.

Polisi kini telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap anggota Babinsa Kodim Jakarta Selatan bernama Alex Edison. Berikut sederet fakta terkait kronologi hingga motif tersangka:

Kronologi Awal Mula Pengeroyokan

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait pengeroyokan anggota TNI pada 12 Oktober 2023. Awal kejadian bermula ketika korban mengendarai motor berpapasan dengan pelaku dan tanpa sengaja hampir tertabrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian tersebut pun memicu pertengkaran adu mulut. Tak lama kemudian timbul perselisihan yang mana pelaku mendatangi korban. Tak sendirian, pelaku bernama Martin lalu memanggil Vadel Badjideh dan Bintang. Ketiganya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka.

"Bermula pada saat korban Alex Edison sedang mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan yang menimbulkan yang bersangkutan mendatangi dari pihak korban," ucap Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, korban sempat berkata bahwa dirinya merupakan anggota Babinsa TNI. Namun, pelaku tetap mengeroyok korban hingga korban lebam-lebam di bagian wajah.

"(Pelaku) sempat menyampaikan kata-kata 'nggak usah bawa-bawa tentara'. Padahal memang yang bersangkutan si korban itu menyampaikan bahwa saya itu Babinsa," ujarnya.

Motif Pengeroyokan Anggota Babinsa

Pada kesempatan yang sama, Pasi Intel Kodim Jakarta Selatan, Mayor Infantri Ari Tonang, menjelaskan saat itu korban yang merupakan anggota Babinsa sedang tidak memakai seragam TNI. Korban menegur Vadel dkk agar tidak ugal-ugalan di jalan.

"Pada saat kejadian, yang bersangkutan pakai pakaian sipil, sehingga berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban menegur pelaku bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok," tuturnya, Senin (16/10/2023).

Korban kemudian menjelaskan bahwa dia seorang anggota TNI. Tetapi para pelaku tidak peduli dan tetap mengeroyok korban.

"Dan anggota kami juga sudah mengatakan bahwa dirinya seorang TNI. Termasuk saksi yang ada di TKP menyatakan bahwa korban adalah seorang Babinsa di wilayah tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pengeroyokan," katanya.

Korban diketahui bernama Alex Edison, anggota Babinsa Kodim Jakarta Selatan. Di mana yang bersangkutan saat kejadian merupakan Babinsa di wilayah tersebut, yakni di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketiga Tersangka Bersaudara-Ditahan

Pelaku pengeroyokan yang terdiri dari tiga orang yaitu Martin, Vadel Badjideh, dan Bintang, telah ditahan polisi. Ketiganya oleh polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap anggota Babinsa bernama Alex Edison.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Terkait hubungan ketiga tersangka, polisi mengungkap bahwa mereka ternyata kakak-adik.

"Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Senin (16/10/2023).

"Benar sekali (tiga pelaku bersaudara)," kata Bintoro saat ditanya hubungan ketiga tersangka.

Simak juga 'Saat Oknum Kades di Pinrang Keroyok Pria Gegara Susah Ditagih Bayar Utang':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads