Elite PDIP Junimart Girsang yakin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tetap tak bisa maju di pilpres pascaputusan MK. Waketum Gerindra Habiburokhman menekankan putusan MK telah bersifat final.
"Menurut kami ini hal yang sangat mendasar dan seharusnya dipahami oleh kita semua bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu final. Tidak ada ruang lagi untuk diperdebatkan ataupun dipersoalkan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Habiburokhman menyebutkan landasan hukum atas berlakunya amar putusan itu telah diatur dalam konstitusi dan UU MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Landasan hukumnya jelas yaitu Pasal 24C UUD 1945, dipertegas lagi di Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi, dan kemarin pun dipertegas lagi di halaman 57 putusan MK," kata Habiburokhman.
"Jelas dan terang benderang putusan MK langsung berlaku pada saat diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," lanjut dia.
Habiburokhman mengungkit putusan MK sebelumnya yang langsung berlaku. "Hal yang sama berlaku pada seluruh putusan MK yang pernah keluar selama ini. Dan setahu saya tidak pernah ada juga orang yang mempersoalkan ya, karena memang sudah seharusnya seperti itu," kata dia.
Habiburokhman berpandangan amat putusan MK sudah jelas. Pun, kata dia, amar putusan itu telah diumumkan ke publik dalam sidang terbuka.
"Saya yakin beliau sebenarnya paham, putusan MK itu dibaca, dipahami, dan dilaksanakan secara keseluruhan teksnya. Yang terpenting adalah konklusi dan amar putusan, itu jelas dan terang tidak bisa ditafsirkan macam-macam lagi," ujarnya.
"Dan putusan tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh hakim konstitusi dan sudah pula diumumkan dalam sidang yang terbuka untuk umum," sambungnya.
Diketahui, MK telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Elite PDIP Junimart Girsang yakin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tak bisa maju di pilpres pascaputusan MK.
Simak Video 'Saat Gibran Jadi Acuan Pemohon di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres':