Namun, yang menjadi masalah, kata dia, saat ini DPR dalam masa reses, dan pendaftaran capres-cawapres akan dibuka pada 19 Oktober 2023. Hal itu pun, menurutnya, menjadi masalah yang cukup serius.
"Sekarang kapan Pak Haysim mau datang ke DPR? DPR sedang reses, apakah dalam waktu tiga hari ini bisa? Bisa panggil anggota DPR supaya tidak reses? Bisa Pak Haysim konsultasi, terus menuangkan PKPU sebelum tanggal 19 dibuka pendaftaran? Ini problem, saya ngomongin ini serius, sangat-sangat serius," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa
MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
(amw/rfs)