Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Almas kini angkat bicara setelah MK mengabulkan sebagian permohonannya.
Almas mengungkap alasannya mengajukan gugatan batas usia capres cawapres ke MK. Ia mengaku mengajukan gugatan tersebut karena ingin mengaplikasikan ilmu yang didapat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unsa.
"Apa pun ini, saya ingin memberikan kontribusilah. Saya sudah kuliah 4 tahun, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat dalam perkuliahan dan bagaimanapun ini saya membuka atau memberikan alternatif kepada orang-orang yang memiliki potensi tapi masih terhalang batas usia," kata Almas saat dihubungi detikcom, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyambut baik putusan MK yang mengabulkan gugatannya sebagian. Almas menegaskan ingin memberi kontribusi bagi negara.
"Saya ini mengajukan, ingin memberikan sumbangan kepada negara. Ya selama negara ini masih berdiri kan saya ingin memberikan variasilah terhadap politik yang ada, apa pun ini kan hasil diskusi juga. Ya saya juga senang atas dikabulkannya," katanya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Lihat Video: Respons Anies soal Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres