Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Kami sangat senang dengan keputusan MK. Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Kordinator Wilayah BEM PTNU DKI Jakarta Yusuf Hidayatullah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Ia mengapresiasi keputusan tersebut bukan hanya atas peluang yang terbuka, namun juga merupakan kekuatan pendorong yang penting untuk membentuk arah perubahan yang lebih komprehensif dan dinamis dalam pembangunan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keputusan MK tersebut menandakan perubahan paradigma dalam cara pandang masyarakat terhadap kepemimpinan. Pengalaman dan usia kini bukan lagi satu-satunya faktor penentu kualitas seorang pemimpin, tetapi kesadaran visi, etos kerja, dan kemampuan berinovasi menjadi faktor yang penting dipertimbangkan.
Putusan MK ini, lanjut Yusuf, memberikan legitimasi kepada pemimpin muda yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan negara. Penilaian terhadap putusan MK juga menyampaikan pesan generasi muda akan berperan penting dalam perubahan dan pembangunan Indonesia di masa depan.
"Generasi muda merupakan motor penggerak perubahan dan inovasi di berbagai bidang, termasuk politik. Upaya Anda dapat membawa perspektif baru, ide-ide segar, dan semangat inovasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan bangsa kita," lanjutnya.
Yusuf mengatakan transformasi Indonesia ke depan tidak hanya melibatkan perubahan di ranah politik, namun juga soal menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi semua warga negara.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan harapan bahwa keberagaman latar belakang, usia, dan pemikiran akan diperhatikan dalam pembangunan bangsa," terang Yusuf.
(prf/prf)