Ketua BEM Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Hilal Syahbana mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbiru. Dalam gugatanya Almas meminta MK menambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah'.
"Keputusan ini kami apresiasi, ini tandanya ada ruang anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke panggung nasional," ujar Hilal dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Untuk itu suara anak muda harus menjadi pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, faktor-faktor pendukung tersebut perlu dimaknai dengan baik dan bijaksana serta digunakan dengan sebaik mungkin.
Ia juga mengatakan momentum tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari kemajuan demokrasi.
"Bonus demografi di mana usia produktif anak muda dominan, menjadi relevan dengan keputusan MK," tambahnya.
Hilal berharap keputusan ini menjadi momen konsolidasi anak-anak muda Indonesia untuk tidak malu dan gengsi terlibat dalam politik, serta berkeinginan menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing.
Di samping itu, perlu juga kehati-hatian dalam mengambil langkah di tengah pusaran politik nasional dan heterogenitas masyarakat yang beragam. Ia mengatakan pemimpin muda harus terus mempersiapkan bekal yang cukup dan belajar banyak untuk membawa dampak yang besar masyarakat Indonesia.
"Keputusan ini menjadi momentum konsolidasi anak muda Indonesia untuk percaya diri menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing. Karena dengan ini ada harapan kelak ke depannya menanti pemimpin nasional," tutup Hilal.
Simak juga Video: Maklumat Juanda, Bentuk Keprihatinan Para Tokoh atas Putusan MK